MA’MUROT
- Setiap santri wajib mengikuti pelajaran terutama madrasah, mengaji Al Qur'an dan sorogan kitab.
- Setiap santri wajib mengikuti semua kegiatan pondok , termasuk rutinan Diba'iyah, Khitobahan, Tashrifan, Alfiyahan, Tahlilan, kegiatan Minggu pagi dan musyawaroh sore.
- Memakai seragam PPS lengkap (Baju putih berlogo, Kopyah putih kotak) pada setiap kegiatan malam Kamis, dan malam Jum'at sampai Sholat Jum'at.
- Setiap santri wajib mengikuti Jama'ah Sholat Shubuh, Maghrib dan Isya'.
- Harus izin bila tidak bisa mengikuti pelajaran.
- Bersopan santun dalam bertingkah laku dan berpakaian baik didalam atau diluar Pondok Pesantren.
- Setiap santri wajib melunasi keuangan Syahriyah.
- Bagi petugas piket kebersihan harus melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Memakai bantal bila tidur Serambi / didalam Masjid.
- Harap melaporkan Tamu yang belum dikenal identitasnya.
- Wajib Izin apabila hendak pulang / keluar Pondok (terutama ke Warnet) dan kembali tepat waktu.
- Keluar Pondok wajib memakai penutup kepala (selain kopyah putih atau tutup kepala berupa jaket) dengan sopan.
- Anak sekolah wajib memakai topi sekolah.
- Kunci sepeda Motor dititipkan di keamanan setempat
- Wajib kos bagi anak seusia MTs /sederajat
MANHIYAT
- Keluar dari lingkungan Pondok Pesantren tanpa izin dari pengurus.
- Keluar Pondok Pesantren setelah masuk waktu Magrib
- Memakai kaos / celana 3/4 sewaktu keluar dari lingkungan Pondok/ memakai celana pendek di area pondok.
- Sholat, Mengaji, Sorogan, Sekolah dan Musyawaroh memakai kaos dan jaket / baju yang ada gambar & tulisannya atau berlengan pendek.
- Mandi pada hari Jum'at sewaktu Adzan jum'at dikumandangkan.
- Di dalam kamar sewaktu adzan Jum'at dikumandangkan.
- Sholat Jum'at di aula dan depan / atas Ndalem.
- Merokok di Masjid.
- Merokok bagi anak yang belum dewasa (anak seusia sekolah SMA kebawah).
- Melontarkan kata-kata yang tidak sopan.
- Menggosob.
- Membawa alat elektronik (radio, tape recorder, Hp, dan sejenisnya).
- Mengganggu jalannya kegiatan belajar dan khitobah.
- Membuang sampah di sembarang tempat.
- Berkuku panjang dan berambut panjang.
- Membuat gaduh / keributan dan bertengkar.
- Membeli makanan, minuman dan Telepon selepas Sholat Maghrib sampai kegiatan selesai.
ATURAN TAMBAHAN
- Izin pulang minimal 2 minggu sekali dan dirumah maksimal 3 tiga hari.
- Hal-hal yang belum termaktub akan diatur kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar