PONDOK TEMPAT BERLINDUNG

TIDAK ADA BATAS WAKTU UNTUK MASUK DI SHIROTHUL FUQOHA'

Senin, 13 Juni 2011

Tata Tertib Santri Putra






MA’MUROT
  1. Setiap santri wajib mengikuti pelajaran terutama madrasah, mengaji Al Qur'an dan sorogan kitab.
  2. Setiap santri wajib mengikuti semua kegiatan pondok , termasuk rutinan Diba'iyah, Khitobahan, Tashrifan, Alfiyahan, Tahlilan, kegiatan Minggu pagi dan musyawaroh sore.
  3. Memakai seragam PPS lengkap (Baju putih berlogo, Kopyah putih kotak) pada setiap kegiatan malam Kamis, dan malam Jum'at sampai Sholat Jum'at.
  4. Setiap santri wajib mengikuti Jama'ah Sholat Shubuh, Maghrib dan Isya'.
  5. Harus izin bila tidak bisa mengikuti pelajaran.
  6. Bersopan santun dalam bertingkah laku dan berpakaian baik didalam atau diluar Pondok Pesantren.
  7. Setiap santri wajib melunasi keuangan Syahriyah.
  8. Bagi petugas piket kebersihan harus melaksanakan tugasnya dengan baik.
  9. Memakai bantal bila tidur Serambi / didalam Masjid.
  10. Harap melaporkan Tamu yang belum dikenal identitasnya.
  11. Wajib Izin apabila hendak  pulang / keluar Pondok (terutama ke Warnet) dan kembali tepat waktu.
  12. Keluar Pondok wajib memakai penutup kepala (selain kopyah putih atau tutup kepala berupa jaket) dengan sopan.
  13. Anak sekolah wajib memakai topi sekolah.
  14. Kunci sepeda Motor dititipkan di keamanan setempat
  15. Wajib kos bagi anak seusia MTs /sederajat

MANHIYAT
  1. Keluar dari lingkungan Pondok Pesantren tanpa izin dari pengurus.
  2. Keluar Pondok Pesantren setelah masuk waktu Magrib
  3. Memakai kaos / celana 3/4 sewaktu keluar dari lingkungan Pondok/ memakai celana pendek di area pondok.
  4. Sholat, Mengaji, Sorogan, Sekolah dan Musyawaroh memakai kaos dan jaket / baju yang ada gambar & tulisannya atau berlengan pendek.
  5. Mandi pada hari Jum'at sewaktu Adzan jum'at dikumandangkan.
  6. Di dalam kamar sewaktu adzan Jum'at dikumandangkan.
  7. Sholat Jum'at di aula dan depan / atas Ndalem.
  8. Merokok di Masjid.
  9. Merokok bagi anak yang belum dewasa (anak seusia sekolah SMA kebawah).
  10. Melontarkan kata-kata yang tidak sopan.
  11. Menggosob.
  12. Membawa alat elektronik (radio, tape recorder, Hp, dan sejenisnya).
  13. Mengganggu jalannya kegiatan belajar dan khitobah.
  14. Membuang sampah di sembarang tempat.
  15. Berkuku panjang dan berambut panjang.
  16. Membuat gaduh / keributan dan bertengkar.
  17. Membeli makanan, minuman dan Telepon selepas Sholat Maghrib sampai kegiatan selesai.

  ATURAN TAMBAHAN
  1. Izin pulang minimal 2 minggu sekali dan dirumah maksimal 3 tiga hari.
  2. Hal-hal yang belum termaktub akan diatur kemudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar